Paket Kosmetik dari Luar Negeri Ditahan Bea Cukai dan Dikirim Balik ke Seller? [I'm in Indonesia and To Receive My Cosmetics Parcel, Where Is It?]

Posted by DhienarChannel on Saturday, April 26, 2014

Paket Kosmetik dari Luar Negeri Ditahan Bea Cukai dan Dikirim Balik ke Seller? 
I'm in Indonesia and To Receive My Cosmetics Parcel, Where Is It? 
(English version in the last part)
(source)
 
Berbelanja online memang sangat menyenangkan dan praktis. Bagaimana tidak, kita hanya perlu berselancar di internet untuk mencari dan memilih-milih barang yang kita cari dan kita inginkan. Belanja online bisa dilakukan kapanpun, dimanapun, tanpa harus terkendala waktu operasional toko dan macetnya jalanan. Bagi saya pribadi, barang-barang yang saya inginkan biasanya tidak tersedia dalam satu kota dan malah lebih sering harus mencari langsung dari luar negeri. Kalau dihitung berdasarkan cost  yang dikeluarkan, masih lebih murah membayar ongkos kirim jasa ekspedisi (JNE, Tiki, Pos Indonesia, EMS, USPS) dibandingkan biaya tarif angkutan umum, bensin, tarif parkir dan waktu.
Salah satu barang yang jadi incaran kaum wanita adalah produk kecantikan seperti produk perawatan tubuh (skincare products) dan make up (kosmetik). Banyak yang penasaran untuk mencoba produk perawatan tubuh dan kosmetik merek asal luar negeri. Biasanya diantara merek-merek incaran, ada yang sudah masuk di Indonesia namun ada beberapa item produk yang tidak diedarkan, ada yang sudah masuk ke Indonesia namun harga selangit, dan ada pula yang sama sekali tidak dapat ditemui di dalam negeri. Merek luar yang sudah masuk ke Indonesia namun tidak semua varian produknya beredar adalah Vaseline. Beberapa brand kosmetik asal Korea Selatan yang booming sudah masuk ke Indonesia, namun banyak yang merasa harga distributor resmi terlalu mahal, seperti Etude House, Innisfree, The Face Shop, dll. Toko online yang menjual brand kosmetik Korea pun menjamur. Mereka mampu menawarkan produk dengan harga 2 hingga 3 kali lipat lebih murah dibandingkan jika Anda membeli di counter resmi yang berada di mall-mall. Bukan karena barangnya yang palsu, tapi mereka tidak perlu menggaji karyawan, membayar sewa tempat, dll. Banyak juga toko online yang dikelola secara perorangan mencoba peruntungan dengan mendatangkan produk dari merek-merek belum secara resmi didistribusikan dalam Indonesia.

Wajar sekali kok jika sebagai konsumen kita membanding-bandingkan harga dan mendapatkan produk yang sama dengan harga yang lebih murah. Saya pun demikian. Setelah dihitung-hitung, total biaya yang dikeluarkan biasanya lebih murah dengan membeli secara langsung dari online store  di luar negeri daripada membeli dari penjual toko online dalam negeri. Andalan saya (bukan untuk beli kosmetik) adalah situs Ebay, Qoo10, Amazon, dan situs lainnya. Kalau yang biasa beli kosmetik dari luar negeri, biasanya sih akan membeli dari Ebay, Drugstore, Sasa, Amazon, Sephora, Qoo10, iHerb, dll. Pembelian produk kecantikan dari luar negeri pun lancar tanpa hambatan. Pesan, bayar, duduk di rumah tunggu Pak Pos Indonesia datang mengantar surat panggilan untuk membayar pajak atau langsung datang mengantar paket (tergantung nilai barang setara USD 50 atau lebih.  

"Kenapa Paket Saya yang Berisi Kosmetik Ditahan Bea Cukai?"

Secara tiba-tiba di awal 2014, banyak yang dikejutkan dengan keterangan dari pihak Pos Indonesia bahwa paket berisi produk kecantikan yang tiba, tidak dapat diambil oleh pemilik (konsumen yang memesan). Banyak yang bertanya:
  • "Pak, nilai paket saya kurang dari 50 USD kok, biasanya langsung diantar tanpa ditahan bea cukai untuk perhitungan pajak?"
  • "Pak, kok paket saya sudah lima minggu lebih tanpa kabar, padahal saya pakai jenis kiriman EMS?"
  • "Pak, itu barangnya hadiah dari teman di Amerika. Saya nggak beli. Masa nggak bisa diambil sih?"
Usut punya usut, ternyata pihak Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen pada tanggal 13 Januari 2014 mengeluarkan surat edaran nomor ST.05.03.43.01.14 yang intinya menyatakan bahwa Anda tidak dapat lagi membeli produk kecantikan (perawatan tubuh atau kosmetik) dari luar negeri. Well, sebenarnya bukan hanya kosmetik sih, tapi juga obat-obatan, pangan olahan, dan suplemen.

Dengan adanya pertanyaan di surat pembaca, forum-forum online serta aduan dari masyarakat, maka dapat kami informasikan sebagai berikut:
1. Merujuk Surat Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen nomor ST.05.03.43.01.14 tanggal 13 Januari 2014 perihal Pemasukan Kosmetik untuk Kepentingan Pribadi, menyatakan:
  • Badan POM tidak menerbitkan Izin SAS (Special Access Scheme) untuk pemasukan kosmetik dengan tujuan pemakaian sendiri/ pribadi
  • Kosmetik hanya bisa diimpor oleh Importir yang telah memiliki IZIN EDAR
2. Peraturan Kepala Badan POM No.27 Tahun 2013 tentang Pengawasan, Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia:
  • Pasal 1 (1) :   Obat dan Makanan adalah obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika suplemen kesehatan, dan pangan olahan.
  • Pasal 2 (1) :   Obat dan Makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan adalah Obat dan Makanan yang telah memilki IZIN EDAR.
  • Pasal 6 (1) :   Pemasukan Obat dan Makanan hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin edar atau kuasanya.

Jadi terhadap pemasukkan Kosmetik untuk kepentingan pribadi/perorangan, jika tidak memiliki IZIN EDAR atas nama Consignee/Penerima Barang melalui Jasa Kiriman (Pos/PJT) maka TIDAK DIPERKENANKAN. (source)


Apa artinya? Artinya kalau Anda membeli produk-produk tersebut secara perorangan untuk diimpor masuk ke dalam negeri dan untuk dipakai sendiri atau untuk dipakai oleh orang lain, tidak akan diizinkan. Dilarang impor kosmetik dari luar negeri walaupun paket tersebut adalah hadiah, bukan membeli dari online store luar negeri, tetap ditahan. Intinya, Anda tidak dapat menerima kiriman produk-produk tersebut. Paket Anda akan ditahan oleh pihak bea cukai. Jika paket Anda dikirim dengan jenis kiriman yang traceable alias registered alias terdaftar alias mudahnya 'Anda akan mendapat nomor resi atau tracking number', maka biasanya Anda akan dihubungi terlebih dulu oleh pihak Pos Indonesia untuk memberitakan perkara. Kok biasanya? Karena banyak kasus, meskipun memakai jenis kiriman terdaftar atau EMS, kondisi paket tanpa kabar. Bagi yang paketnya dikirim dengan jenis kiriman tidak terdaftar, oleh pihak Pos Indonesia paket akan dikirim balik ke seller atau pengirim tanpa sepengetahuan penerima paket (karena jenis kiriman ini tidak di-backup asuransi).

Lantas bagaimana nasib uang yang Anda? Sudah mengeluarkan uang, tapi barang tidak diterima. Sepanjang pengetahuan saya, paket tersebut akan dikirim balik ke pengirim asal dengan catatan. Jadi, Anda nantinya akan menerima kembali uang pembelian produk diluar ongkos kirim. Yang paketnya memakai jenis kiriman tak terdaftar, ya siapkan hati saja untuk kehilangan uang. Tidak ada yang dapat menjamin keberadaan paket Anda bahkan sejak awal setelah Anda membeli barang.

Dari forum-forum yang saya ikuti, ternyata banyak juga yang beruntung: paketnya lolos dari sitaan bea cukai. Ada yang bilang tergantung petugasnya baik atau nggak, kalau petugasnya sangat up to date dan saklek.. yah Anda hanya tinggal mengikhaskan paketnya deh. Ada juga yang bilang kalau nilai barang di bawah 50 USD yang artinya ada di batas nilai tidak terkena pajak, maka biasanya si paket tidak akan diinspeksi meskipun isinya kosmetik. Yang lainnya bilang lebih baik  kongkalikong sama si seller untuk menulis di invoice kalau isinya bukan kosmetik, tapi saya sih sangat tidak merekomendasikan. Cerita-cerita tentang paket kosmetik yang lolos sebenarnya sih hanya keberuntungan saja, namun kalau secara peraturan legal tetap tidak dibenarkan. Jadi lebih baik main aman dari awal, yakni jangan nekat beli kosmetik dari luar negeri atau minta kolega mengirim kosmetik sebagai parsel hadiah.


"Kenapa Sih Sampai Dikeluarkan Peraturan/Larangan Tersebut?"

Keputusan pihak BPOM sebenarnya bertujuan baik, positif sekali. Satu untuk melindungi konsumen. Bebera tahun belakangan saat toko online menjamur di Indonesia, kita bisa dengan mudahnya menjumpai berbgai macam kosmetik, make up, produk perawatan tubuh. Ada yang merupakan produk industri rumah tangga, ada yang impor, dl.  Diantara produk-produk impor, ada yang merupakan barang asli dan tiruan. Ada yang benar aman, ada juga yang mengandung zat berbahaya. BPOM sebenarnya juga telah merilis daftar produk kosmetik berbahaya, namun ticak cukup membendung arus barang dari luar negeri. Dengan terlebih dahulu mengantongi izin edar dan terdaftar di BPOM, konsumen harusnya akan merasa aman untuk memakai barang yang sudah beredar di dalam negeri. Yang kedua, peraturan tersebut tentu merupakan upaya pemerintah melindungi distributor resmi suatu produk. Ini hanya asumsi saya pribadi, tapi cenderung benar sih kayaknya (sok tahu mode on).

"Saya Tidak Tahu, Peraturannya Sangat Mendadak dan Tanpa Pemberitahuan"

Sebagai pengguna sesuatu, sudah menjadi kebutuhan Anda sendiri untuk terlebih dahulu mengetahui peraturan, kebijakan, terms and condition yang berlaku. Anda ingin memakai ekspedisi pengiriman JNE? Baca terlebih dulu peraturan yang diterapkan oleh JNE. Anda ingin menandatangani kontrak kerja? Bacalah dulu. Anda ingin mendaftar jadi pengguna forum Kaskus? Bacalah dulu peraturannya. Kalau tidak setuju, jangan dipakai. Dengan demikian, ketika Anda ingin memasukkan barang dari luar negeri, harus rajin mencari informasi barang apa saja yang diperbolehkan dan dilarang. Hanya saja, yang sangat disayangkan oleh orang-orang, paket yang dikirim sebelum surat keputusan dikeluarkan juga harus tetap tunduk aturan.

 Jadi Bagaimana Caranya Supaya Saya Bisa Beli Kosmetik dari Luar Negeri?

Sebagaimana yang telah diatur, jawabannya adalah tidak bisa, kecuali Anda adalah importir yang telah mengantongi izin edar. Apakah Anda heran bagaimana caranya online store-online store yang dijalankan kecil-kecilan dalam negeri masih bisa berjualan kosmetik luar seperti NYX, Etude House, MAC, Innisfree, Holika Holika, Urban Decay, dll? Dengar-dengar sih tetap bisa asal Anda menggunakan jasa kargo yang telah punya izin mengimpor atau yang sebelumnya sudah menjadi langganan Anda. Entah bagaimana caranya, saya juga tidak tahu. Padahal izin BPOM dan izin edar pun nggak ada. Namun cara pastinya, sila tanyakan langsung ke mereka. Itupun jika mereka berbaik hati untuk berbagi 'rahasia perusahaannya'. :)

=========================================

[English Version]

QUESTION:

  • Currently I'm residing in Indonesia. I supposed to receive my Christmas gift package from my family in the US weeks ago, yet nothing until now. It's skincare products and make up. Where is it?
  • I bought cosmetics online from online store based in overseas and I'm in Indonesia. Why I don't get anything right now?

ANSWER:

Unfortunately, in Indonesia, since January 13rd 2014 you are prohibited to receive parcel of (whether it's purchased item or present) cosmetics, drugs, vitamins, and supplements both for personal usage or to be sold. To import those stuff, you need to get distribution permission from the authorized agencies which it's almost impossible for any individual to get it unless you are an importer. (source)

If your parcel is traceable or sent with registered airmail, the Indonesian post office will inform you that the parcel will be returned to the sender. You are supposed to get refund of your purchase from the seller exclude the first shipping cost.






Blog, Updated at: 3:54 AM

1 comments:

Unknown said...

Nanya donk sis, kan skrg ga boleh impor kosmetik, dan harus ada ijin edar bpom. Yg mau ku tanyakan, klo aku mau beli brush make up dari US gt diperbolehkan apa termasuk yg dilarang ya? Karena stauku jg yg di indo kuas2 make up nya kayanya ga ada juga yg ber bpom?? Mohon jawabannya.. Thanks

Powered by Blogger.

Popular Posts

Related Links (Ads)

Recent Posts

Archive

Search This Blog